Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Setiap pemuda berhak mendapatkan:
a. perlindungan khususnya dari pengaruh destruktif;
b. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaaan tanpa diskriminasi;
c. advokasi;
d. akses untuk pengembangan diri;
e. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan;
f. akses pada lembaga permodalan dan jejaring kepemudaan; dan
g. akses membentuk jejaring kemitraan.
Koreksi Anda
