Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan untuk: a. menjaga Pancasila sebagai ideologi negara; b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. memperkukuh/Memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa; d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum; e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat; f. meningkatkan ketahanan daerah dan nasional; g. melestarikan budaya daerah dan nasional; h. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi daerah dan nasional; dan i. meningkatkan kerjasama antar organisasi pemuda.
Koreksi Anda