Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi tanggung jawab Bupati yang secara operasional menjadi tugas Kepala Perangkat Daerah dan instansi terkait sesuai fungsinya. (2) Bupati dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan pembangunan kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. MENETAPKAN rencana strategis pembangunan kepemudaan; c. MENETAPKAN kebijakan dan melakukan kerja sama dan kemitraan dalam pembangunan kepemudaan dengan masyarakat, lembaga, pelaku usaha lingkup Daerah, Nasional dan Internasional; d. mengkoordinasikan program pembangunan kepemudaan; e. merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, membina, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan kepemudaan; f. menyediakan prasarana dan sarana Kepemudaan; g. memfasilitasi program dan kegiatan pemuda dan organisasi pemuda dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan; h. memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan; i. mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan organisasi Kepemudaan dan sumber daya pemuda sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan j. memberikan penghargaan kepada pemuda, organisasi Kepemudaan, masyarakat dan/atau pelaku usaha yang berperan dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan.
Koreksi Anda