Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk terwujudnya Pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Maksud dalam Peraturan Daerah ini adalah menumbuhkan patrotisme, dinamika, prestasi dan semangat profesionalisme serta meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
(3) Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk pelayanan Kepemudaan.
Koreksi Anda
