Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Maluku Tenggara;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara;
3. Bupati adalah Bupati Maluku Tenggara;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
6. Perusahaan Daerah Evav Membangun yang selanjutnya disingkat PD. Evav Membangun adalah Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara;
7. Direksi adalah Direksi PD. Evav Membangun;
8. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas PD. Evav Membangun;
9. Pegawai adalah Pegawai PD. Evav Membangun;
10. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi PD. Evav Membangun dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar PD. Evav Membangun dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
11. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengawas terhadap PD. Evav Membangun dengan tujuan agar Perusahaan Daerah tersebut melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil guna untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
12. Tahun Buku PD. Evav Membangun adalah Tahun Takwim.