Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI
Teks Saat Ini
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau Pidana Denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Tindak pidana yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
Koreksi Anda
