Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. (2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. (3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda