Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Surat Teguran atau Peringatan atau Surat Lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo. (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajin Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang. (3) Surat Teguran sebagimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda