Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa Retribusi adalah jangka waktu yang tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Masohi. (2) Saat Retribusi Terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
Koreksi Anda