Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan kepada pasien.
(2) Besarnya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Koreksi Anda
