Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif pelayanan kesehatan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyelenggaran kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan pelayanan publik. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jasa pelayanan kesehatan, biaya sarana prasarana dan transportasi.
Koreksi Anda