Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan.
Koreksi Anda
