Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut atas setiap pemberian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
Koreksi Anda