Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI
Teks Saat Ini
Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut atas setiap pemberian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
Koreksi Anda
