Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalan UNDANG-UNDANG Nomor 08 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti Keterangan atau laporan berkenaan dengan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau Laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah; c. meminta keterangan atau bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah; g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Retribusi Daerah ; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannnya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Koreksi Anda