Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pembaerian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tata cara pemberian pemanfaatan insentif akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Buapti berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
