Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus. (2) Pembayaran retibusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengeluarkan SSRD. (3) Pembayaran Retribusi diterima oleh bendaharawan khusus penerima di dinas untuk selanjutnya disetor ke kas Daerah. (4) Bupati atas permohonan wajib retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan.
Koreksi Anda