Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan jenis hewan yang dipotong.
(2) Besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
JENIS PELAYANAN
JENIS TERNAK TARIF Pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong Sapi
20.189 Pemakaian kandang Sapi - Pemakaian tempat Sapi - Pemeriksaan Kesehatan daging sebelum dijual (kesmavet) Sapi
10.094 Pelayanan pengangkutan daging dari pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan Sapi - Pemakaian tempat penjualan daging Sapi -
Pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong Kambing/Domba Babi,ayam,unggas
15.000
15.000
5.000 Pemakaian kandang Kambing/Domba Babi,ayam ,unggas
15.000
15.000
5.000 Pemakaian tempat pemotongan Kambing/Domba Babi,ayam ,unggas
10.000
15.000
5.000 Pemeriksaan kesehatan daging sebelum dijual (kesmavet) Kambing/Domba Babi,ayam ,unggas
15.000
15.000
5.000 Pelayanan pengangkutan daging dari pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan Kambing/Domba Babi,ayam ,unggas - Pemakaian tempat penjualan daging Kambing/Domba Babi,ayam ,unggas -
Koreksi Anda
