Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan jenis hewan yang dipotong. (2) Besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : JENIS PELAYANAN JENIS TERNAK TARIF Pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong Sapi 20.189 Pemakaian kandang Sapi - Pemakaian tempat Sapi - Pemeriksaan Kesehatan daging sebelum dijual (kesmavet) Sapi 10.094 Pelayanan pengangkutan daging dari pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan Sapi - Pemakaian tempat penjualan daging Sapi - Pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong Kambing/Domba Babi,ayam,unggas 15.000 15.000 5.000 Pemakaian kandang Kambing/Domba Babi,ayam ,unggas 15.000 15.000 5.000 Pemakaian tempat pemotongan Kambing/Domba Babi,ayam ,unggas 10.000 15.000 5.000 Pemeriksaan kesehatan daging sebelum dijual (kesmavet) Kambing/Domba Babi,ayam ,unggas 15.000 15.000 5.000 Pelayanan pengangkutan daging dari pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan Kambing/Domba Babi,ayam ,unggas - Pemakaian tempat penjualan daging Kambing/Domba Babi,ayam ,unggas -
Koreksi Anda