Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib Retribusi Rumah Potong Hewan adalah orang pribadi dan atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotongan Retribusi Rumah Potong Hewan. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
Koreksi Anda