Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi adalah Pelayanan Penyediaan Fasilitas Rumah Pemotongan Hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan objek Retribusi adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Pemotongan Hewan ternak yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan Pihak Swasta. Pasal 4 Subjek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah orang Pribadi dan atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa rumah potong hewan.
Koreksi Anda