Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI KHUSUS PARKIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Koreksi Anda