Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI KHUSUS PARKIR
Teks Saat Ini
(1) Setiap wajib pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan daerah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan daerah.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
b. Pejabat atau tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh Bupati.
(4) Untuk kepentingan daerah, Bupati berwewenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga – tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak kepada pihak yang di tunjuk.
Koreksi Anda
