Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI KHUSUS PARKIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat menerbitkan STPD jika : a. Pajak dalam Tahun berjalan tidak atau kurang bayar; b. Dari hasil pemeriksaan SPTPD terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak; (3) Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda