Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI KHUSUS PARKIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain sanksi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) Bupati dapat berwenang : 1. Menurunkan/membongkar reklame terpasang; 2. Menyegel/menutup sementara tempat usaha dalam jangka waktu tertentu sampai denda berupa bunga dibayarkan; 3. Mencabut ijin usaha (SITU) Reklame.
Koreksi Anda