Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI KHUSUS PARKIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan sebagaimana jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak. (2) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak, dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran. (3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang. (4) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Pejabat.
Koreksi Anda