Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI KHUSUS PARKIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas. (2) Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda dan mengangsur pajak terutang pada kurung waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. (3) Penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar. (4) Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara teratur dan berturut–turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar. (5) Persyaratan untuk menunda dan mengangsur pembayaran serta tata cara pembayaran penundaan dan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda