Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI KHUSUS PARKIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah terhitungnya pajak, Bupati dapat menerbitkan : a. SKPDKB dalam hal ini : 1) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau ketetapan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar; 2) Jika SPTPD tidak disampaikan kepada Bupati dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis; 3) Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak terpenuhi, pajak terutang dihitung secara jabatan. b. SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan dan tidak ada kredit pajak; c. SKPDN jika ditemukan jumlah pajak terutang sama jumlahnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka (1) dan angka (2) dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan terhitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terhitungnya pajak. (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. (4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan. (5) Jumlah pajak yang terhutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok yang ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan sebelum dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Koreksi Anda