Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI KHUSUS PARKIR
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPOP.
(4) Bentuk isi dan tata cara pengisian SOP, SKPDKB, dan/atau SKPDBT ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
