Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI KHUSUS PARKIR
Teks Saat Ini
(1) Setiap wajib pajak mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah dalam jangka waktu selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulai kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain.
(2) Apabila wajib pajak tidak melaporkan sendiri usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah akan mendaftarkan usaha wajib pajak secara jabatan.
(3) Pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai berikut :
a. Pengusaha/penanggungjawab atau kuasanya Badan Pendapatan Daerah.
b. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah dengan melampirkan :
1. Fotocopy KTP pengusaha/penanggung jawab/ penerima kuasa;
2. Fotocopy Surat Keterangan domisili tempat usaha;
3. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP) jika ada;
4. Fatocopy Akte Pendirian jika ada;
5. Fotocopy PBB P2 Tempat Usaha jika ada;
6. Surat Kuasa apabila pengusaha/penanggung jawab berhalangan dengan disertai Fotocopy KTP dari pemberi kuasa.
c. Terhadap penerimaan berkas pendaftaran, Badan Pendapatan Daerah memberikan tanda terima pendaftaran.
d. Berdasarkan keterangan Wajib Pajak dan data yang ada pada formulir pendaftaran, Kepala Badan Pendapatan Daerah menerbitkan :
1. Surat Pengukuhan sebagai Wajib Pungut Pajak Daerah dan Sistem Pemungutan Pajak Daerah yang dikenakan;
2. Surat Penunjukkan sebagai Pemilik/Penanggung Jawab Usaha Wajib Pajak;
3. Kartu NPWPD;
4. Maklumat;
5. Sistem Pemungutan Pajak;
6. Penyerahan Surat Pengukuhan, Surat Penunjukan, Kartu NPWPD dan Maklumat kepada pengusaha/penanggung jawab atau kuasanya sesuai tanda terima pendapatan.
Koreksi Anda
