Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI KHUSUS PARKIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan nama Pajak Reklame, dipungut pajak atas penyelenggaraan reklame. (2) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. (3) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; b. Reklame kain; c. Reklame melekat, Stiker; d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame apung g. Reklame udara; h. Reklame suara; i. Reklame film/ slide; j. Reklame peragaan. (3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah : a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Organisasi kemasyarakatan, Partai Politik, Lembaga Sosial, keagamaan dan Pendidikan tanpa menggunakan Label/Merk Produk Dagang; e. Reklame yang diselenggarakan perorangan/masyarakat yang tidak bertujuan komersil.
Koreksi Anda