Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI KHUSUS PARKIR
Teks Saat Ini
(1) Dengan nama Pajak Reklame, dipungut pajak atas penyelenggaraan reklame.
(2) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(3) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, Stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame apung
g. Reklame udara;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/ slide;
j. Reklame peragaan.
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah :
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Organisasi kemasyarakatan, Partai Politik, Lembaga Sosial, keagamaan dan Pendidikan tanpa menggunakan Label/Merk Produk Dagang;
e. Reklame yang diselenggarakan perorangan/masyarakat yang tidak bertujuan komersil.
Koreksi Anda
