Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Daerah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Pusat; b. penyelenggararehabilitasi sosial; c. penyelenggara pelatihan kerja; danl atau d. perusahaan pengguna tenaga kerja Penyandang Disabilitas. Pasal19 (1) Penyelenggarapelatihan kerja memberikan sertilIkat pelatihan bagi peserta Penyandang Disabilitas yang dinyatakan lulus sebagai tanda bukti kelulusan. (2) SertilIkat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memuat tingkat kompetensi yang telah dikuasai oleh Penyandang Disabilitas. Pasal20 Penyelenggaraan pelatihan kerja dilakukan secara berjenjang meliputi: a. tingkat dasar; b. menengah; dan c. mahir. Paragraf3 Penempatan Tenaga Kerja
Koreksi Anda