Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kesarnaan hak dan kesempatan untuk mendapatkan pekeIjaan danfatau melakukan pekeIjaan yang layak sesuai denganjenis dan derajat kedisabilitasannya.
Paragraf2 12
Paragraf2 Pelatihan Kerja
Koreksi Anda
