Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kesarnaan hak dan kesempatan untuk mendapatkan pekeIjaan danfatau melakukan pekeIjaan yang layak sesuai denganjenis dan derajat kedisabilitasannya. Paragraf2 12 Paragraf2 Pelatihan Kerja
Koreksi Anda