Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi pendidikan dilakukan agar Penyandang Disabilitas dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Pasal74 {I} Rehabilitasi pendidikan dilakukan dengan pemberian pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses beIajar mengajar. (2) Ketentuan mengenai rehabilitasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), diatur lebih Ianjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda