Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalamjangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keluargajwalijpendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal70 hurufb merupakan mereka yang melakukan pengasuhan, perawatan, bimbingan, dan pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c terdiri atas :
a. lingkungan tempat tinggal;
b. lingkungan tempat sekolah;
c. lingkungan tempat kerja;
d. lingkungan pelayanan publik; dan/atau
e. media massa.
Koreksi Anda
