Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk: a. mendapatkan sosialisasi tentang pemilihan umum; dan b. mendapatkan informasi, teknis danfatau asistensi tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang sesuai dengan jenis kebutuhan. Pasal59 Pemerintah Daerah memfasilitasi keikutsertaan individu danfatau organisasi Penyandang Disabilitas dalam kegiatan perencanaan program pembangunan dan kegiatan peningkatan kemampuan serta partisipasi Penyandang Disabilitas dalam pengambilan keputusan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pasal60 20 Pasal60 Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendampingi organisasi Penyandang Disabilitas melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengembangan kelembagaan.
Koreksi Anda