Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mernfasilitasi terselenggaranya pemberian kesempatan dan perlakuan yang sarna untuk memperoleh pendidikan melalui jalur pendidikan inklusifkepada Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
