Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Pusat Sumber Pendidikan lnklusif sebagai sistem pendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif.
(2) Pusat Sumber Pendidikan lnklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga ad hocpada Perangkat Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Pusat Sumber Pendidikan lnklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
