Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pendidikan melibatkan orang tua siswa disabilitas dalam KomiteSekolahuntuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana belajar mengajar yang aksesibel dan layak.
(2)Penyelenggara 11
II
(2) Penyelenggara pendidikan dilarang untuk menggunakan dana pendidikan inklusif selain untuk siswa disabilitas.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat
(2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin sementara, danf atau pencabutan izin.
(4) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
