Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah menyediakan informasi pelayanan publik mengenai sistem pendidikan khusus dan sistem pendidikan inklusifbagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
