Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menyediakan sarana, prasarana dan tenaga pendidik yang memadai sesuai kebutuhan peserta didik Penyandang Disabilitas. (2) Penyediaan sarana, prasarana dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dilakukan secara bertahap. (3) Pemenuhan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi untuk mengelola sistem pembelajaran pada penyelenggara pendidikan inklusif dapat dilakukan melalui: a. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja tenaga pendidik sekolah reguler; b. pelatihan dalam musyawarab tenaga pendidik mata pelajaran; c. pelatihan dalam kegiatan kelompokkerja kepala sekolab reguler; d. pelatihan yang dilakukan khusus untuk tenaga pendidik sekolah reguler; e. bantuan guru pembimbingkhusus dari pemerintah daerah; f. program sertiftkasi bagi tenaga pendidik pada sekolah reguler; g. pemberian bantu an beasiswa strata 1 (satu), strata 2 (dua),dan strata 3 (tiga) pada bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler; h. tugas belajar pada program pendidikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler; dan 1. pengangkatan tenaga pendidik pembimbingkhusus.
Koreksi Anda