Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesarnaan kesempatan dalarn segala aspek kehidupan dan penghidupan. (2) Hak dan kesarnaan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang : a. pendidikan; b. ketenagakeIjaan; e. seni budaya, pariwisata dan keolahragaan; d. kesehatan; e. keagarnaan dan adat; f. pemberitaan; g. politik; h. bantuan dan pendarnpingan hukum; (3) Pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan kemarnpuan keuangan daerah.
Koreksi Anda