Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesarnaan kesempatan dalarn segala aspek kehidupan dan penghidupan.
(2) Hak dan kesarnaan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang :
a. pendidikan;
b. ketenagakeIjaan;
e. seni budaya, pariwisata dan keolahragaan;
d. kesehatan;
e. keagarnaan dan adat;
f. pemberitaan;
g. politik;
h. bantuan dan pendarnpingan hukum;
(3) Pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan kemarnpuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
