Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(I) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang penanggulangan bencana menyusun kebijakan operasional dalam bentuk standar operasi dan prosedur evakuasi dan penyelematan dalam situasi darurat yang memberikan pelindungan khusus bagi Penyandang Disabilitas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal79 Penyelenggaraan tanggap darurat merupakan upaya pelindungan terhadap Penyandang Disabilitas yang dilakukan dengan memberikan prioritas berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, psiko-sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar. Pasal80 Upaya pelindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 dilaksanakan oleh instansi dan atau lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang mempunya tugas dan fungsi dibidang penanggulangan bencana dengan pola pendampingan dan fasilitasi. Pasal81 Perangkat Daerah dan lembaga yang bergerak di bidang penanggulangan bencana menyediakan aksesibilitas dan pemenuhan kebutuhan khusus pada lokasi pengungsian dan lokasi hunian sementara. BABVII PEMBERDAY AAN Pasal82 (I) Pemerlntah Daerah melaksanakan pemberdayaan Penyandang Disabilitas, melalui: a. pemberian kursus dan pelatihan; b. pemberian beasiswa; c. perluasan lapangan kerja; d. penempatan tenaga kerja; e. permodalan; f. akses kepada lembaga keuangan; g. kemudahan dalam perizinan usaha; h. membantu manajamen usaha; dan i. upaya pemberdayaan lainnya. (2) Pelaksanaan pemberdayaan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dapat melibatkan peran masyarakat, Badan Usaha MilikNegara,Badan Usaha MilikDaerah, dan perusahaan swasta. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberdayaan Penyandang Disabilitas, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BABVIII 26
Koreksi Anda