Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak mendapatkan aksesibilitas prioritas peIayanan dan fasilitas pelayanan dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana sesuai dengan kebutuhannya.
Koreksi Anda
