Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana yang meliputi :
a. pra bencana;
b. tanggap darurat; dan
c. paska bencana.
Koreksi Anda
