Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana yang meliputi : a. pra bencana; b. tanggap darurat; dan c. paska bencana.
Koreksi Anda