Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Sasaran penyelenggaraan Pelindungan Penyandang Disabilitas adalah:
a. terwujudnya pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak, kewajiban dan peran disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan;
b. tercapainya fungsi sosial dari disabilitas secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman;
c. tersedianya peluang dan kesempatan bagi disabilitas untuk mengikuti pendidikan, memasuki Iapangan keIja sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan serta kemampuannya;
d. pembinaan dan pengembangan organisasi kehidupan dan olah raga disabilitas;
e. tersedianya 8
e. tersedianya fasilitas kemudahan aksesibilitas yang berbentuk fisik dan non fisik bagi disabilitas;
dan
f. terbangunnya kesadaran dan komitmen semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan kesamaan kesempatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial disabilitas di segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Koreksi Anda
