Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAANBARANGMILIKDAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan. (2) Pemindahtanganan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan cara: a Penjualan; b. Tukar Menukar; c. Hibah; atau d. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Pasal80 (1) Dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Daerah dilakukan penilaian. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pemindahtanganan dalam bentuk hibah. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.
Koreksi Anda