Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAANBARANGMILIKDAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah untuk menangani permasalahan atau sengketa Barang Milik Daerah.
(2) Keanggotaan Tim Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),terdiri atas:
a. unsur Pengelola Barang;
b. unsur Pengguna Barang;
c. unsur Perangkat Daerah atau unit kerja Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan;
dan
d. un sur lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Tim Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BABIX PENILAIAN Pasal74 Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerlntah Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan, kecuali dalam hal untuk:
a. pemanfaatan 34
a. pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai; atau
b. pemindahtanganan dalam bentuk Hibah.
Pasal75 Penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pasal76
(1) Penilaian Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:
a Penilai Pemerintah; atau
b. Penilai Publik.
(2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh pemerintah.
(3) Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal77
(1) Penilaian Barang Milik Daerah selain tanah danl atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati, dan dapat melibatkan Penilai.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari SKPDIUnit KeIja terkait.
(3) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
(4) Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mendapatkan:
a. nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penilaian yang dilakukan oleh Penilai; atau
b. nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan oleh tim.
(5) Hasil penilaian Barang MilikDaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Bupati.
Pasal78
(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan 35
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada ketentuan Pemerlntah yang berlaku secara nasional.
BABX PEMINDAHTANGANAN
Koreksi Anda
