Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAANBARANGMILIKDAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
29 Pasal58 (1) Semua biaya persiapan KSPyang teIjadi setelah ditetapkannya mitra KSP dan biaya pelaksanaan KSPmenjadi beban mitra KSP. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan KSP atas Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda