Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAANBARANGMILIKDAERAH
Teks Saat Ini
29
Pasal58
(1) Semua biaya persiapan KSPyang teIjadi setelah ditetapkannya mitra KSP dan biaya pelaksanaan KSPmenjadi beban mitra KSP.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan KSP atas Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
