Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAANBARANGMILIKDAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (2)hurufb mempedomani peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait. Pasal23 Pengguna Sarang dan/ atau Kuasa Pengguna Sarang mengusulkan RKBMD pengadaan Barang Milik Daerah mempedomani standar barang dan standar kebutuhan.
Koreksi Anda