Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BHAKTI RAHARJA KABUPATEN MAJALENGKA
Teks Saat Ini
(1) Perumda Air Minum dapat melakukan keIja sama dengan pihak lain.
(2) Perumda Air Minum memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain untuk mendukung kerja sarna daerah.
(3) Pelaksanaan keIja sarna dilakukan oleh Direksi.
(4) Tata cara dan mekanisme Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BABXIV PELAPORAN
Koreksi Anda
