Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BHAKTI RAHARJA KABUPATEN MAJALENGKA
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Direksi bersarna jajaran Perumda Air Minum dan disetujui oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat rencana rind program kerja dan anggaran tahunan.
(4) Tata cara dan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABXIII KERJASAMA
Koreksi Anda
